Selasa, 13 Maret 2012

Adib Kiromi

Sistem Informasi Rekam Medis
Definisi Sistem Informas Kesehatan mengutip pendapat Hurtubise, sistem informasi didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang spesifik untuk mendukung proses pengambilan keputusan disetiap tingkatan organisasi. Sehingga tujuan akhir informasi kesehatan bukanlah untuk mengumpulkan data dan informasi melainkan memperbaiki tindakan (improve action). Oleh karena itu, pengertian sistem informasi kesehatan adalah seperangkat komponen  dan prosedur yang terorganisasi dengan tujuan untuk menghasilkan informasi untuk memperbaiki keputusan manajemen disemua tingkatan organisasi sistem pelayanan kesehatan.
Rekam Medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.269/Menkes/PER/III/2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Jadi menurut kesimpulan Sistem Informasi Rekam Medis adalah sistem informasi yang berisikan catatan atau dokumen yang berisikan tentang informasi pasien dan semua tindakan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan kepada pasien. Dan disini juga adanya UU Praktik 2004, maka tindakan dokter harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum disamping dipertanggungjawabkan secara profesi . Pertanggung jawaban penyelenggaraan profesi secara hukum memerlukan bukti-bukti hukum tertulis, dan bagian inti dari penyelenggaraan profesi ini ada dalam rekam medik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar