Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Mengacu pada UU Nomor
44 Tahun 2009,tentang Rumah Sakit yaitu pasal 52 Ayat 1 yang berbunyi : “
Setiap Rumah
sakit wajib
melakukan pencatatan dan peloparan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah
Sakit dalam bentuk SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN RUMAH SAKIT ”
Pengertian dari Sistem Informasi
Manajemen dari beberapa pendapat ahli adalah :
1. Sistem informasi
manajemen merupakan suatu sistem
yang biasanya diterapkan dalam suatu organisasi untuk mendukung pengambilan
keputusan dan informasi yang dihasilkan dibutuhkan
oleh semua tingkatan manajemen (Kristianto, 2003).
2. SIM
adalah sebuah sistem manusia atau mesin yang
terpadu (integrated) untuk menyajikan
informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi
(Davis, 2002).
Keuntungan dari penerapan Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit adalah :
1. Dapat
memantau perkembangan Rumah Sakit secara akurat
2. Dapat
meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat secara akurat.
3. Rumah
Sakit tersebut dapat terpantau secara langsung oleh lembaga-lembaga dari
luar atau atau dalam negeri secara akurat sehingga mempermudah akses jika akan
memberikan informasi dan memperudah aksese untuk memberikan dana
4. Dapat
menyimpan data base Rumah Sakit mulai
dari Pasien, Karyawan yang terdiri dari data Rumah Sakit, data
administrasi, data aset Rumah sakit dan lain-lain.
5. Dapat
mengangkat brand image Rumah Sakit
tersebut secara tidak langsung dengan memiliki fasilitas modern.
6. Dapat
mengurangi beban kerja sub-bagian rekam medis dalam menangani berkas rekam
medis, Bagian Rekam Medis memang sub-bagian yang paling direpotkan mulai
dari coding, indexing, filling dan
lain-lain. Sebagian Rumah Sakit di Indonesia masih mengggunakan petugas Rekam Medis ataupun kurir
dalam mendistribusikan berkas-berkas ke masing-masing pelayanan.
7. Dapat
mengurangi pemakaian kertas.pemakaian kertas masih belum bisa dihilangkan di
Indonesia karena data medis sangat rentan dengan
hukum dan akan memporak porandakan perdagangan kertas di Indonesia . Dengan sistem yang terkomputerisasi, pemakaian kertas yang bisa
di pangkas antara lain :
a. Lembar
kertas Rekam Medis
yang tidak berhubungan dengan
masalah Autentikasi atau aspek hukum
masalah Autentikasi atau aspek hukum
b. Laporan
masing-masing unit pelayanan (karena semua laporan
telah terekap oleh sistem )
telah terekap oleh sistem )
c. Rekap
Laporan ( RL ) 1-6 yang dikirim ke Dinas Kesehatan.
d. Menghasilkan
pelaporan keuangan rumah sakit yang dapat di pertanggungjawabkan
Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik
Sistem informasi rekam medis elektonik
atau disebut dengan virtual patient
record atau electric medical record ini
digunakan untuk mengelola informasi rekam medis pasien, sehingga memudahkan
untuk menelusur balik informasi, termasuk sejarah penyakit dan tindakan medis
yang pernah diterima, dan menggunakannya untuk mengambil tindakan medis yang
tepat. Secara umum, Sistem informasi ini dapat didefinisikan sebagai informasi
kesehatan individu yang disimpan dalam bentuk digital yang mempunyai sebuah
penanda unik setiap individu (Raghupati,1997).
Sistem informasi rekam medis memungkinkan
pengguna untuk mengisikana, menyimpan, memanggil-ulang, mentransmisikan, dan
memanipulasi/ mengolah data pasien secra spesifik, baik per individu maupun
secara kelompok, termasuk data klinis, administrative, dan demografi. Hal ini
akan meminimalkan potensi duplikasi data dan mengurangi biaya dalam
pengelolaan.
Sistem informasi ini digunakan
dilingkungan rumah sakit atau lembaga penyedia layanan kesehatan lain yang
menangani pasien secara langsung. Pada masa yang akan datang, sistem informasi
ini seharusnya dapat terjadi inter-operabilitas antar rumah sakit. Rekam medis
ini terkait dengan banyak aktivitas pelayanan kesehatan dan pengembangan sistem
informasi kesehatan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar