Selasa, 20 Maret 2012

Rina Yulida



Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Mengacu pada UU Nomor 44 Tahun 2009,tentang Rumah Sakit yaitu pasal 52 Ayat 1 yang berbunyi : “ Setiap Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan peloparan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT 
Pengertian dari Sistem Informasi Manajemen dari beberapa pendapat ahli adalah :
1.    Sistem informasi manajemen merupakan suatu sistem yang biasanya diterapkan dalam suatu organisasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan informasi yang dihasilkan dibutuhkan oleh semua tingkatan manajemen (Kristianto, 2003).
2.    SIM adalah sebuah sistem manusia atau mesin yang terpadu (integrated) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi (Davis, 2002).
Keuntungan dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit adalah :
1.    Dapat memantau perkembangan Rumah Sakit secara akurat
2.    Dapat meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat secara akurat.
3.    Rumah Sakit tersebut dapat terpantau secara langsung oleh lembaga-lembaga dari luar atau atau dalam negeri secara akurat sehingga mempermudah akses jika akan memberikan informasi dan memperudah aksese untuk memberikan dana
4.    Dapat menyimpan data base Rumah Sakit mulai dari Pasien, Karyawan yang terdiri dari data Rumah Sakit, data administrasi, data aset Rumah sakit dan lain-lain.
5.    Dapat mengangkat brand image Rumah Sakit tersebut secara tidak langsung dengan memiliki fasilitas modern.
6.    Dapat mengurangi beban kerja sub-bagian rekam medis dalam menangani berkas rekam medis, Bagian Rekam Medis memang sub-bagian yang paling direpotkan mulai dari coding, indexing, filling dan lain-lain. Sebagian Rumah Sakit di Indonesia masih mengggunakan petugas Rekam Medis ataupun kurir dalam mendistribusikan berkas-berkas ke masing-masing pelayanan.
7.    Dapat mengurangi pemakaian kertas.pemakaian kertas masih belum bisa dihilangkan di Indonesia karena data medis sangat rentan dengan hukum dan akan memporak porandakan perdagangan kertas di Indonesia . Dengan sistem yang terkomputerisasi, pemakaian kertas yang bisa di pangkas antara lain :
a.      Lembar kertas Rekam Medis yang tidak berhubungan dengan
masalah Autentikasi atau aspek hukum
b.      Laporan masing-masing unit pelayanan (karena semua laporan
telah terekap oleh sistem )
c.      Rekap Laporan ( RL ) 1-6 yang dikirim ke Dinas Kesehatan.
d.      Menghasilkan pelaporan keuangan rumah sakit yang dapat di pertanggungjawabkan

Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik
Sistem informasi rekam medis elektonik atau disebut dengan virtual patient record atau electric medical record ini digunakan untuk mengelola informasi rekam medis pasien, sehingga memudahkan untuk menelusur balik informasi, termasuk sejarah penyakit dan tindakan medis yang pernah diterima, dan menggunakannya untuk mengambil tindakan medis yang tepat. Secara umum, Sistem informasi ini dapat didefinisikan sebagai informasi kesehatan individu yang disimpan dalam bentuk digital yang mempunyai sebuah penanda unik setiap individu (Raghupati,1997).
Sistem informasi rekam medis memungkinkan pengguna untuk mengisikana, menyimpan, memanggil-ulang, mentransmisikan, dan memanipulasi/ mengolah data pasien secra spesifik, baik per individu maupun secara kelompok, termasuk data klinis, administrative, dan demografi. Hal ini akan meminimalkan potensi duplikasi data dan mengurangi biaya dalam pengelolaan.
Sistem informasi ini digunakan dilingkungan rumah sakit atau lembaga penyedia layanan kesehatan lain yang menangani pasien secara langsung. Pada masa yang akan datang, sistem informasi ini seharusnya dapat terjadi inter-operabilitas antar rumah sakit. Rekam medis ini terkait dengan banyak aktivitas pelayanan kesehatan dan pengembangan sistem informasi kesehatan lain.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar